Aung San Suu Kyi, mantan Pemimpin De Facto Myanmar yang juga peraih nobel perdamaian, divonis 4 tahun penjara dalam kasus penghasutan serta pelanggaran pembatasan selama pandemi. Vonis ini dikecam sejumlah pihak yang menyebut putusan ini memalukan, serta tidak dilengkapi bukti yang kuat.