Pemerintah memutuskan, tidak menerapkan Ppkm level 3 serentak di Indonesia, pada masa libur natal dan tahun baru 2022, di tengah pandemi covid-19, yang menunjukkan adanya perbaikan.
Keputusan ini disambut gembira sejumlah elemen pelaku usaha pariwisata di Bali, dengan harapan dapat membuat serangkaian kegiatan menyambut natal dan tahun baru.