Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan perempuan yang melakukan aksi asusila di Bandara Internasional Yogyakarta mengalami gangguan psikologis berupa eksibisionisme. Menurut polisi, FCN yang mulai melakukan aksi serupa sejak 2017 ini, mendapatkan 20 juta rupiah per bulan dari tujuh akun miliknya di situs porno. Meski demikian, hingga saat ini, Polda DIY masih akan melanjutkan kasus pidananya.