Kesal anaknya kerap menghabisi makanan di rumah seorang bocah di Padang Lawas Utara, Sumatera Utara dianiaya dan diusir ayah kandung dan ibu tirinya. Korban ditemukan oleh warga dengan kondisi tubuh penuh luka. Kini kedua pelaku dijerat pasal kekerasan dalam rumah tangga dan undang - undang perlindungan anak dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Polisi bergerak cepat dan menangkap para pelaku.