Terdakwa kasus prostitusi anak Cyntiara Alonna, hanya divonis 10 bulan penjara tanpa denda, dalam sidang putusan di pengadilan negeri Tangerang.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut enam tahun penjara, dan denda hingga sebesar dua ratus juta rupiah.