VIDEO: Terdakwa Kasus Prostitusi Anak Hanya Divonis 10 Bulan

Digital Admin | CNN Indonesia
Kamis, 09 Des 2021 18:30 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus prostitusi anak Cyntiara Alonna, hanya divonis 10 bulan penjara tanpa denda, dalam sidang putusan di pengadilan negeri Tangerang.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut enam tahun penjara, dan denda hingga sebesar dua ratus juta rupiah.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red