Pemprov DKI Jakarta tidak akan melakukan penyekatan jalan pada libur Natal dan Tahun Baru 2022. Hal ini dilakukan setelah pemerintah pusat membatalkan rencana pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau ppkm level tiga. Sebagai gantinya, Pemprov DKI Jakarta bersama pihak terkait akan mendirikan pos pelayanan yang akan memeriksa dokumen vaksinasi pada setap pengguna jalan.