Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Tangerang, Banten membebaskan terpidana Rachel Vennya, kekasihnya Salim Nauderee dan managernya Maulida Khairunisa dari hukuman penjara. Namun ketiganya dijatuhi denda masing masing Rp50 juta subsider kurungan penjara selama satu bulan . Atas putusan majelis hakim tersebut, terpidana rachel vennya mengaku menerima dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku atau menjalani putusan majelis hakim.