Polda Metro Jaya tidak menemukan unsur pidana yang dilakukan musisi Ahmad Dhani dan Istrinya dalam proses karantina yang mereka lakukan di rumah. Diketahui, para Pejabat Negara dan Diplomat memang diizinkan untuk melakukan karantina di rumah, setelah bepergian ke luar negeri. Simak informasinya berikut di CNN Indonesia New Day.