Sidang disiplin di Mapolda Sumatera Selatan menjatuhkan hukuman kurungan 21 hari dan penundaan mengikuti pendidikan, terhadap anggota Polres Lahat, yang menghamili istri seorang narapidana. Menurut sidang, anggota polres dan istri narapidana itu berhubungan suka sama suka, tidak dengan ancaman seperti tuduhan pihak suami.