VIDEO: Anies Revisi UMP DKI Jakarta Naik 5,1 Persen, Apindo Tak Setuju
Setelah mendapat desakan dari kaum buruh, gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara resmi merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5 koma 1 persen atau senilai 225 ribu rupiah.
Menurut Anies, revisi ump 2022 dilakukan demi memberikan keadilan bagi kaum buruh dan juga para pengusaha.