Setelah mendapat desakan dari kaum buruh, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara resmi merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi tahun 2022 dari 8,85 persen menjadi 5,01 persen, atau senilai 225.667. Menurut Anies, revisi UMP 2022 dilakukan demi memberikan keadilan bagi kaum buruh dan juga para pengusaha di ibu kota. Mengingat pada tahun sebelum pandemi, rata-rata kenaikan UMP di DKI, mencapai angka 8,6 persen. Kemudian pada tahun 2021, yang berbarengan dengan keluarnya arahan dari kementerian tenaga kerja, formula UMP di Jakarta hanya dapat dinaikkan sebesar 0,86 persen meski inflasi di Jakarta mencapai 1,1 persen. Atas dasar itu, Anies menilai formula yang diberikan kementerian tenaga kerja tak sesuai jika di terapkan di Jakarta karena tak memberikan rasa keadilan bagi para pekerja di ibu kota. Berikut pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.