Untuk menekan mobilitas warga pada masa libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah menerapkan kebijakan ganjil genap di 4 ruas jalan tol. Kebijakan ini berlangsung selama 2 pekan, mulai 20 Desember hingga 2 Januari 2022. Kebijakan ini ditargetkan bisa mengurangi lalu lintas jalan hingga 30 persen.