Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya merevisi kenaikan Upah Minimum tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen. Revisi kenaikan UMP ini menuai polemik dan ditentang kalangan dunia usaha. Asosiasi pengusaha menyatakan siap melayangkan gugatan ke PTUN, terkait keputusan revisi kenaikan UMP. Dunia usaha bahkan meminta pemerintah pusat memberi sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta karena dianggap melanggar ketentuan aturan PP Nomer 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Untuk membahasnya lebih dalam kita sudah terhubung melalui sambungan zoom dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta - Ahmad Riza Patria dan Pengurus Bidang Ketenagakerjaan DPN Apindo - Aloysius Budi.