Pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan termasuk pesta kembang api, pada malam pergantian tahun baru nanti.
Pemprov DKI juga mendukung Polda Metro Jaya yang akan memberlakukan malam bebas kerumunan atau Crowd Free Night di 73 titik pada malam tahun baru 2022.
Begitu pula di Surabaya, pemerintah kota Surabaya melarang adanya pesta perayaan malam tahun baru yang terpusat di satu tempat .