PT Kereta Api Indonesia mewajibkan pengguna kereta api berusia dibawah 12 tahun untuk menyertakan hasil negatif tes PCR.
Hal tersebut untuk melindungi anak-anak yang masih belum bisa menerima vaksin.
PT Kereta Api Indonesia mewajibkan calon pengguna kereta anak-anak berusia di bawah 12 tahun, yang akan melakukn perjalanan jarak jauh untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR, yang berlaku 3 kali 24 jam.