Guna mencegah peningkatan kasus Covid-19 pasca libur panjang akhir tahun, mulai 24 desember 2021 pemerintah kabupaten Bogor menambah syarat perjalanan bagi wisatawan yang hendak berlibur di kawasan puncak, Jawa barat, selama masa libur natal dan tahun baru.
Selain mematuhi aturan ganjil genap 24 jam, wisatawan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan dinyatakan negatif Covid-19 melalui tes usap antigen.