Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan, seluruh pegawai negeri sipilnya tidak ada yang bolos ataupun mengambil cuti tahunan, pada libur Natal dan Tahun Baru tahun ini. Bagi yang kedapatan bolos sebelum batas waktu yang ditentukan, Pemerintah Provinsi DKI mengancam akan memberikan sanksi tegas.