Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan menyebutkan, tidak ada dispensasi bagi pelaku perjalanan luar negeri yang tidak mau melakukan karantina.
Karantina diwajibkan bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik dari negara yang dibatasi oleh Pemerintah Indonesia akibat penyebaran Omicron, maupun negara- negara yang belum terpapar Omicron.
Dispensasi baru bisa diberikan kepada para pelaku perjalanan luar negeri yang memiliki alasan kuat tentang kesehatan, dan hal yang berkepentingan khusus dengan prosedural ketat yang harus diikuti.