Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menghukum bersalah mantan kepala sekolah sebuah SD swasta di Medan. Terdakwa diputus bersalah karena mencabuli enam orang anak didiknya.
Ia diganjar hukuman sepuluh tahun penjara, dan didenda 60 juta rupiah subsider tiga bulan penjara.