VIDEO: Beda Pemberlakuan Sekolah Tatap Muka
Tahun baru menjadi awal baru penerapan pembelajaran di sekolah. Mulai 3 januari atau hari pertama semester genap, sekolah-sekolah yang berada di zona PPKM level 1 dan 2 seperti DKI Jakarta, wajib menyelenggarakan sekolah tatap muka setiap hari dengan kapasitas 100 persen. Pembelajaran di sekolah ini tetap harus disertai dengan penerapan protokol kesehatan dan sejumlah aturan teknis.
Sementara di Semarang, Jawa tengah, pembelajaran tatap muka dibatasi 50 persen dari kapasitas. Dan untuk wilayah Surabaya, Jawa timur, kapasitas sekolah tatap muka langsung, adalah 25 persen. Sisanya, masih mengikuti secara daring.