Tahun baru menjadi awal baru penerapan pembelajaran di sekolah. Mulai 3 januari atau hari pertama semester genap, sekolah-sekolah yang berada di zona ppkm level 1 dan 2 seperti dki jakarta, wajib menyelenggarakan sekolah tatap muka setiap hari dengan kapasitas 100 persen. Pembelajaran di sekolah ini tetap harus disertai dengan penerapan protokol kesehatan dan sejumlah aturan teknis.