Aturan ambang batas pencalonan Presiden kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Kali ini 27 warga negara Indonesia di seluruh penjuru dunia dan sejumlah elemen masyarakat kembali menggugat pasal 222 Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Mereka meminta agar MK menghapus syarat ambang batas pencalonan Presiden. Tercatat MK telah 13 kali menolak gugatan penghapusan ambang batas pencalonan Presiden. Di sisi lain, DPR tetap bertahan tidak akan merubah persyaratan dalam Undang-Undang pemilu.
Untuk membahasnya lebih dalam, CNN Indonesia Newsroom yang dipandu Rivana Pratiwi akan membahasnya bersama Saan Mustopa selaku Wakil Ketua Komisi Dua DPR Fraksi Nasdem, dan Refly Harun selaku Pakar Hukum Tata Negara.