Pemerintah Republik Indonesia menyatakan kebijakan penghentian ekspor batu bara ke sejumlah negara mulai tanggal 1 Januari 2022 adalah upaya dalam menjaga kepentingan rakyat di dalam negeri. Krisis batu bara internasional yang sedang terjadi membuat pemerintah harus mengamankan ketersediaan batu bara untuk kebutuhan rakyat. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Ditjen Minerba, Kementrian ESDM dan Sumber Daya Alam yang terbit pada 31 Desember 2021 lalu dikatakan oleh Deputi Satu Kepala Staf Kepresidenan, Febri Calvin pada Kamis pagi adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap rakyat.