Para pelaku perjalanan luar negeri, baik warga asing maupun warga Indonesia yang tiba di Indonesia, mulai saat ini diwajibkan menggunakan aplikasi monitoring karantina presisi. Aplikasi tersebut digunakan sejak mendarat di Bandara Soekarno-Hatta hingga masa karantina selesai.
Hal ini dilakukan untuk memperketat pengawasan bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri yang melakukan karantina.