Lagi-lagi "sopan" digunakan sebagai alasan pertimbangan keringanan hukuman di persidangan. Selain dianggap masih muda, JPU menganggap Gaga Muhammad sopan selama menjalani sidang. Sebelumnya, vonis Rachel Vennya yang kabur karantina tanpa harus berujung penjara juga diringankan dengan alasan yang bersangkutan sopan selama persidangan. Ada apa dengan hukum Indonesia? Bagaimana menyeimbangkan rasionalitas dan objektivitas sehingga vonis tak justru terkesan subjektivitas?
Kami bahas bersama Agus Surono, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila.