Menteri Keuangan resmi menaikkan cukai rokok rata-rata 12%. Hal tersebut menimbang dampak rokok terhadap kesehatan, keberlangsungan tenaga kerja dan industri. Konsumsi rokok nasional yang tinggi, memiliki dua sisi mata uang, dampaknya pada kesehatan membebani BPJS Kesehatan masyarakat. Namun di lain sisi, menguntungkan bagi penerimaan negara.