Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dipastikan tidak direvisi, untuk itu, Istana dan Kemendagri memiliki tugas menyiapkan sejumlah pejabatnya yang punya kemapuan bekerja di tahun politik sebagai penjabat sementara (Pjs) di daerah. Namun. situasi ini dianggap rentan dengan kepentingan politik kelompok tertentu. Lalu bagaimana menangkal tudingan tersebut serta apa mekanisme yang paling idel untuk memilih sosok dan latar belakan penjabat sementara di daerah?
Ferdy Ilyas membahasnya lebih lanjut dalam dialog dengan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, Tenaga Ahli Utama KSP Ade Irfan Pulungan, dan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno.