Seorang pemilik sekaligus pimpinan salah satu pondok pesantren moderen di Kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung, ditangkap petugas kepolisian Resor Kota Bandung, lantaran terbukti melakukan tindak asusila terhadap tiga orang santriwatinya.
Dengan modus pelaku pura pura memberikan ilmu tenaga dalam, dan mengusir roh jahat. Mirisnya hal tersebut dilakukan sejak tahun 2019 hingga akhir tahun 2021 .