VIDEO: Tuntutan Mati Untuk Ustadz Pemerkosa 12 Santriwati Di Bandung

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Selasa, 11 Jan 2022 18:15 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Ustaz pemerkosa 12 Santriwati di Bandung, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai tuntutan ini sebagai efek jera untuk pelaku dan pihak lain yang akan melakukan kejahatan seksual.
Selain tuntutan mati, Jaksa juga menuntut Herry Wirawan hukuman kebiri dan pidana denda 500 juta rupiah.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red