Brigadir Firman dan Bripka Purwanto, dua anggota kepolisian dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengedilan Negeri Surabaya. Hakim menilai, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan, menghalang-halangi dan menganiaya Nurhadi, Jurnalis Tempo.
Keduanya juga harus membayar penggantian kerugian kepada korban Nurhadi dan saksi F, sebesar 13 juta dan 21 juta rupiah.