VIDEO: Vonis 10 Bulan Penjara Untuk 2 Oknum Polisi Penganiaya Jurnalis

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Rabu, 12 Jan 2022 19:02 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Brigadir Firman dan Bripka Purwanto, dua anggota kepolisian dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengedilan Negeri Surabaya. Hakim menilai, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan, menghalang-halangi dan menganiaya Nurhadi, Jurnalis Tempo.
Keduanya juga harus membayar penggantian kerugian kepada korban Nurhadi dan saksi F, sebesar 13 juta dan 21 juta rupiah.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red