Pemerintah resmi mencabut daftar 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia, karena penyebaran varian Omicron. Ini artinya, pemerintah membuka pintu masuk kedatangan internasional bagi seluruh negara, meski kasus Covid-19 sedang meningkat di Indonesia dan berbagai belahan dunia.
Selain itu, pemerintah juga telah memangkah durasi karantina kedatangan dari luar negeri menjadi 7 hari.