VIDEO: DPR Dan Pemerintah Sepakat IKN Dipimpin Kepala Otorita
DPR dan Pemerintah menyepakati status pemerintahan Ibu Kota Negara adalah Pemerintah Daerah khusus Ibu Kota Negara. Dengan kelembagaan setingkat provinsi itu, Ibu Kota Negara akan dipimpin oleh seorang kepala otorita.DPR dan Pemerintah menyepakati status pemerintahan Ibu Kota Negara adalah Pemerintah Daerah khusus Ibu Kota Negara. Dengan kelembagaan setingkat provinsi itu, Ibu Kota Negara akan dipimpin oleh seorang kepala otorita.