Rapat Paripurna DPR RI hari ini (18/1) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara menjadi Undang-Undang. Sejumlah kalangan pun menilai, jika parlemen "mengebut" pembahasan RUU ini menjadi Undang-Undang, melihat singkatnya masa pembahasan. Lalu, permasalahan apa saja yang menjadi sorotan?? Bagaimana memastikan bahwa hal itu tidak akan menjadi masalah ke depannya? Eva Yunizarmenggalinya dalam dialog bersama Wakil Ketua Pansus RUU IKNSaanMustopa dan Ahli Hukum Tata Negara BivitriSusanti