44 eks penyidik Kpk , saat ini sudah bertugas di divisi satgas pencegahan korupsi. Penempatan sementara ini dilakukan, selama menunggu korps pemberantasan tindak pidana korupsi terbentuk.
Karo penmas divisi humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, 44 mantan penyidik Kpk, yang sudah dilantik menjadi aparatur sipil negara di Polri pada 9 desember lalu, sudah berkordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga negara , untuk mendeteksi serta mencegah terjadi nya korupsi.