Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya berinisial H, yang melakukan kekerasan seksual kepada beberapa mahasiswi, dinonaktifkan selama 1 tahun. Para korban pun mendapat pendampingan psikologi dari kampus. Sementara aduan kasus kekerasan seksual di kampus ini terus bertambah.