VIDEO: Bruder Angelo Divonis 14 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis 14 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah, kepada terdakwa, Lukas Lucky atau Bruder Angelo, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak. Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah atas perbuatan nya sebagai pengasuh anak panti asuhan. Atas putusan tersebut, Bruder Angelo menyatakan banding.