Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin 4 tahun 2 bulan penjara, dan denda 250 juta rupiah. Tuntutan ini terkait dugaan suap terhadap mantan Penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju.