Perjanjian ekstradisi yang ditandatangani Indonesia dan Singapura mendapat respons positif karena dinilai dapat menjadi instrumen baik dalam pemberantasan korupsi, Singapura selama ini menjadi surga bagi para koruptor yang melarikan diri. Namun di sisi lain motif Singapura menandatangani ekstradisi juga dianggap perlu dicermati mengingat perjanjian ekstradisi kedua negara sempat terganjal pada tahun 2007 terkait perjanjian pertahanan yang menguntungkan Singapura. Reinhard Sirait membahasnya dalam dialog bersama Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana, dan Wakil Ketua KPKnote:Nurul Ghufron