Dengan dihapusnya dua eks kapal KRI dalam daftar inventaris Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono mengaku hal tersebut tidak akan mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI AL dalam menjalankan tugasnya. Hal ini disampaikan Yudo Margono saat hadir dalam rapat kerja bersama komisi satu DPR RI membahas pengajuan persetujuan penjualan barang milik negara Kamis pagi.