Setelah mendapat pengaduan dari Majelis Adat Sunda, terkait dengan kasus kebohongan publik dan pernyataan menyangkut SARA, yang diduga dilakukan anggota Komisi 3 DPR, Arteria Dahlan, Polda Jawa Barat melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, pada Kamis siang, pelimpahan perkara dilakukan karena lokasi kejadian di Jakarta, saat Rapat Kerja Komisi 3 dengan Kejaksaan Agung, pada 17 Januari 2022.
Walaupun Arteria Dahlan sudah meminta maaf, kasus hukum yang dilaporkan Majelis Adat Sunda tetap diproses.