VIDEO: Pemerintah Berlakukan DMO Minyak Goreng 20 Persen
Mulai 27 januari, pemerintah memberlakukan "Domestic Market Obligation", atau kebutuhan pasokan dalam negeri ekspor minyak goreng, 20 persen. Sementara itu, "Domestic Price Obligation", atau harga dalam negeri minyak sawit, 9.300 rupiah per kilogram