VIDEO: Jaksa Agung: Korupsi di Bawah Rp50 Juta Dibina Saja
Jaksa Agung ST Burhanuddin, menyatakan pelaku tindak pindana korupsi, dengan nilai di bawah 50 juta rupiah, dapat diselesaikan dengan hanya dengan mengembalikan uang kerugian negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin, menyatakan pelaku tindak pindana korupsi, dengan nilai di bawah 50 juta rupiah, dapat diselesaikan dengan hanya dengan mengembalikan uang kerugian negara.