Tingginya harga minyak goreng di akhir 2021 membuat pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) di angka Rp14 ribu dan termurah menjadi Rp11.500, kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan akan diterapkan per 1 Februari mendatang. Apa dasar kebijakan ini? Bagaimana mengawasinya? Bisakah pedagang dan pengecer punya waktu untuk melakukan penyesuaian harga, sehingga tidak merugikan konsumen? Ferdi Ilyas diskusikan lebih lanjut terkait hal ini bersama Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI Oke Nurwan dan Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo