Kebijakan harga eceran tertinggi untuk minyak goreng mulai berlaku 1 Februari 2022 ini. Kebijakan ini wajib diikuti Penjual Ritel, Pedagang di Pasar Tradisional, Bahkan pemerintah turut menjamin jika stock tersedia namun disisi lain sejumlah kalangan meragukan soal kebijakan ini karena gencarnya tudingan monopoli harga hingga permainan kartel yang merugikan pedagang, Benarkah demikian?Apakah sudah ada temuan KPPU terkait hal tersebut? Ferdi Ilyas mengulasnya bersama Abdullah Mansuri, Ketua DPP IKAPPI dan Ukay Karyadi, Komisioner KPPU.