JK , guru olahraga SMP Negeri 49 Surabaya, telah ditetapkan sebagai tersangka penganiaya siswa bernama Reyna Syahputra ali, siswa kelas 8, oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Polrestabes Surabaya, Jawa Timur.
Pelaku kini dijerat dengan pasal perlindungan anak, dengan ancama hukuman 3 tahun penjara.