Pemerintah mendorong perluasan jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan hingga 98 persen dari total jumlah penduduk pada tahun 2024. Hal ini sesuai rencana pembangunan dan rencana kerja pemerintah atau RPJMN. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.