Petugas kantor imigrasi kelas II Tpi Sampit, kabupaten Kotawaringin timur, Kalimantan tengah, mengamankan dua orang warga negara Pakistan, yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian selama berada di Sampit.
Kedua Wna tersebut dilaporkan telah meminta sumbangan ke masjid-masjid dengan cara memaksa, hingga membuat resah warga.