Terhitung Jumat, 4 Februari 2022, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mengurangi jumlah siswa yang menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka di sekolah, dari 100 persen menjadi 50 persen.
Kebijakan ini dilakukan setelah Pemerintah Pusat mengizinkan daerah status PPKM level 2 termasuk Jakarta, untuk menjalankan PTM 50 persen, di tengah lonjakan kasus Covid-19.