Kementerian perhubungan Indonesia, meralat aturan terbaru soal pelaku perjalanan luar negeri pada 7 februari 2022.
Aturan sebelumnya, PPLN WNI dan WNA tujuan wisata dilarang masuk lewat bandara internasional Soekarno Hatta. Setelah diralat, para pelaku perjalanan luar negeri tersebut kini dapat masuk melalui bandara Soetta.