Pemerintah resmi menerapkan PPKM level tiga, di sejumlah wilayah, antara lain di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Beberapa peraturan PPKM level tiga kembali diterapkan, seperti pembatasan jam buka tempat makan.
Sejumlah pedagang di Jakarta timur merespons, dengan menawar jam tutup warteg menjadi pukul sepuluh malam.